You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rangka Besi Reklame di JPO Jelambar Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Rangka Besi Reklame di JPO Jelambar Ditertibkan

Rangka besi reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jelambar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan Jakarta Barat.

Penertiban rangka besi reklame di JPO tersebut kami lakukan antisipasi ambruk akibat cuaca ekstrim yang saat ini sering terjadi

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, penertiban rangka besi reklame berukuran 10x3 meter pada dua sisi JPO Jelambar yang melibatkan sebanyak 100 personel gabungan dilakukan sebagai antisipasi ambruk dampak dari cuaca ekstrim.

"Penertiban rangka besi reklame di JPO tersebut kami lakukan antisipasi ambruk akibat cuaca ekstrim yang saat ini sering terjadi," ujar Anggiat, Rabu (30/11).

Reklame di Empat Titik JPO Jaksel Ditertibkan

Dijelaskan Anggiat, dalam penertiban itu, rangka besi reklame dipotong dengan cara dilas. Dan, dengan bersihnya JPO tersebut dari rangka besi, kiranya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang melintas pada dua jalur jalan tersebut yang 24 jam ramai dilintasi kendaraan.

"Ini juga harus jadi perhatian pada biro iklan agar mematuhi ketentuan saat hendak memasang rangka besi reklame," tandas Anggiat. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati